Perlakuan pajak atas komisi yang diterima dari platform dropshipping dipengaruhi oleh status hubungan usaha (apakah platform bertindak sebagai penyedia jasa perantara/keagenan) dan bentuk hukum subjek kewajiban ppn reseller (Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan).
Dalam skema dropshipping, pendapatan yang diakui sebagai peredaran bruto (omzet) adalah murni komisi/margin bersih yang diterima dari transaksi, bukan total nilai kotor penjualan barang yang dibayar pembeli akhir kepada supplier.
1. Pemetaan Objek Pajak atas Komisi Dropshipping
| Jenis Pajak | Landasan & Ketentuan Utama | Objek & Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
| PPh Final UMKM (PP 55/2022) | Berlaku jika omzet komisi tahunan $\le \text{Rp4,8 Miliar}$. | 0,5% dari total Komisi Bruto per bulan. |
| PPh Progresif Pasal 17 (NPPN) | Pilihan khusus WPOOP (KLU 47990 / 74909). |
Tarif Pasal 17 $\times$ (Komisi Bruto $\times$ % Norma Netto). |
| PPh Pasal 23 | Dipotong oleh platform jika berupa entitas Badan Hukum/B2B. | 2% dari komisi (jika dipotong langsung oleh platform/badan usaha). |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Berlaku jika dropshipper berstatus PKP (omzet komisi $> \text{Rp4,8 Miliar}$). | 11% dari Nilai Komisi Jasa Perantara. |
2. Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Dropshipper
A. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOOP)
-
Skema PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022):
-
Batas Bebas Pajak Rp500 Juta: Dropshipper perorangan menikmati fasilitas non-pajak atas kumulatif komisi hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak.
-
PPh 0,5% hanya dihitung dan disetorkan dari porsi komisi bulanan yang melampaui batas Rp500 juta tersebut.
-
Jangka Waktu: Maksimal 7 tahun pajak.
-
-
Skema Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN):
-
Jika tidak memilih PPh Final 0,5% atau masa berlakunya telah habis, WPOOP dapat menggunakan Norma (KLU
47990– Perdagangan Eceran Bukan di Toko/Keagenan dengan persentase norma rata-rata 25%–30% dari total komisi). -
Formula: $\text{Penghasilan Netto} = \text{Total Komisi Bruto} \times \% \text{Norma}$
-
Penghasilan Netto dikurangi PTKP, lalu dikenakan Tarif Progresif PPh Pasal 17 (5% s.d. 35%).
-
B. Wajib Pajak Badan (PT / CV)
-
PPh Final 0,5% (PP 55/2022):
-
Berbeda dengan Orang Pribadi, WP Badan tidak memiliki fasilitas batas bebas pajak Rp500 juta.
-
PPh Final 0,5% dipotong/disetor langsung dari total komisi bulanan sejak transaksi pertama.
-
Masa Berlaku: PT (3 tahun pajak) dan CV/Firma (4 tahun pajak).
-
-
Skema Normal PPh Badan (Pasal 31E UU PPh):
-
Setelah masa PPh Final habis atau jika omzet komisi $> \text{Rp4,8 Miliar}$, PPh Badan dihitung dari Laba Bersih Komisi dikurangi Biaya Operasional (Deductible Expenses) dengan tarif efektif 11% (memanfaatkan fasilitas pemotongan tarif 50%).
-
3. Aspek Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Platform (B2B)
Jika platform dropshipping lokal bertindak sebagai entitas Badan Hukum (PT) dan menagihkan/membayarkan komisi secara langsung:
-
Pemotongan PPh 23 (2%): Platform dapat memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas pembayaran komisi jasa perantara tersebut kepada dropshipper.
-
Pengecualian Pemotongan via Surat Keterangan (Suket) PP 55:
Jika dropshipper menggunakan skema PPh Final 0,5%, serahkan Suket PP 55/2022 kepada pihak platform agar platform memotong PPh Final 0,5% (bukan PPh 23 sebesar 2%) dan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Final.
4. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Komisi
-
Komisi Jasa Perantara sebagai Objek PPN:
-
Komisi yang diperoleh dari memediasi transaksi dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
-
-
Kewajiban Jika Berstatus PKP:
-
Jika total komisi yang dikumpulkan dalam setahun melebihi Rp4,8 Miliar, dropshipper wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
PKP wajib memungut PPN 11% atas Nilai Komisi yang diterima dari setiap transaksi dropship, bukan dari harga kotor barang.
-
5. Dokumentasi & Pembuktian Wajib untuk Mitigasi Risiko
Untuk menghindari koreksi oleh pemeriksa Konsultan Pajak yang menganggap seluruh aliran dana masuk dari konsumen sebagai Omzet Reseller (harga kotor barang), dropshipper wajib menyimpan dokumen pendukung berikut:
-
Laporan Komisi Platform (Statement of Account / Dashboard Report): Bukti rincian nominal komisi bersih per transaksi yang diterbitkan oleh sistem platform dropshipping.
-
Mutasi Rekening Bank & Bukti Transfer ke Supplier: Bukti bahwa dana masuk dari konsumen langsung diteruskan/dipotong untuk pembayaran modal barang ke supplier, sehingga menyisakan margin/komisi bersih di rekening usaha.
-
Perjanjian Kerjasama / Terms of Service (ToS) Platform: Dokumen yang mempertegas bahwa posisi dropshipper adalah sebagai agen pemasar/perantara (bukan pemilik stok barang).